Cara Membuat Kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat)
September 06, 2019
Cara Membuat Kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) - KIS (kartu Indonesia Sehat) adalah salah satu program berbentuk kartu yang dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan atau juga bisa sebagai jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu.
Bagi sobat yang mempunyai Kartu KIS maka akan dapat Pelayanan Kesehatan ketika sedang sakit di rumah sakit terdekat secara gratis hanya dengan menunjukkan kartu KIS yang telah dibuat.
Mengapa gratis, setiap pemegang Kartu KIS? Karena semua biayanya akan ditanggungkan kepada pemerintah, maka dari itu kartu KIS ini khusus bagi masyarakat yang Kurang Mampu dan Layak Mendapatkannya.
Bagi Warga yang Kurang Mampu Wajib untuk mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan Kartu KIS, untuk membuatnya tidaklah sulit dan tidak diupungut biaya untuk mendaftar KIS. Biaya pendaftaran akan ditanggung semuanya oleh pemerintah.
Tetapi untuk membuat dan mendapatkan Kartu KIS sobat harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu sebelum membuat kartu KIS tersebut, beirkut ini adalah Persayaratan yang harus dipenuhi untuk membuat kartu KIS.
Pemegang katu Jamkesmas yang dimana sudah mendaftarkan diri di BPJS kesehatan daerah setempat.
Nama peserta sudah tercantum didalam system PPLS yang dimana telah di data oleh BPJS, silahkan sobat cek di BPJS atau Puskesmas untuk mengetahui nama sobat apakah sudah terdaftar atau belum.
Setelah nama sobat telah tercantum di Puskesmas atau BPJS terdekat, maka sobat bisa membuat Kartu KIS tersebut, beirkut ini cara membuat kartu KIS tersebut:
Itulah artikel Cara Membuat Kartu Kis yang bisa sobat lakukan untuk mendapatkan Kartu KIS. Semoga artikel kali ini dapat membantu dan bermanfaat buat sobat semuanya.
Selamat Mencoba!!
Bagi sobat yang mempunyai Kartu KIS maka akan dapat Pelayanan Kesehatan ketika sedang sakit di rumah sakit terdekat secara gratis hanya dengan menunjukkan kartu KIS yang telah dibuat.
Mengapa gratis, setiap pemegang Kartu KIS? Karena semua biayanya akan ditanggungkan kepada pemerintah, maka dari itu kartu KIS ini khusus bagi masyarakat yang Kurang Mampu dan Layak Mendapatkannya.
Bagi Warga yang Kurang Mampu Wajib untuk mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan Kartu KIS, untuk membuatnya tidaklah sulit dan tidak diupungut biaya untuk mendaftar KIS. Biaya pendaftaran akan ditanggung semuanya oleh pemerintah.
Tetapi untuk membuat dan mendapatkan Kartu KIS sobat harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu sebelum membuat kartu KIS tersebut, beirkut ini adalah Persayaratan yang harus dipenuhi untuk membuat kartu KIS.
Persyaratan Membuat Kartu KIS
Hanya untuk warga miskin atau kurang mampu, anak jalanan, lansia terlantar, PMKS disability, gangguan jiwa, pengemis yang sudah terdaftar di BPJK dan PBI Pemerintah.Pemegang katu Jamkesmas yang dimana sudah mendaftarkan diri di BPJS kesehatan daerah setempat.
Nama peserta sudah tercantum didalam system PPLS yang dimana telah di data oleh BPJS, silahkan sobat cek di BPJS atau Puskesmas untuk mengetahui nama sobat apakah sudah terdaftar atau belum.
Setelah nama sobat telah tercantum di Puskesmas atau BPJS terdekat, maka sobat bisa membuat Kartu KIS tersebut, beirkut ini cara membuat kartu KIS tersebut:
Cara Membuat Kastu KIS
- Pertama siapkan KTP dan KK
- Kedua, buat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RT//RW/Kelurahan di daerah setempat.
- Pergi menuju puskesmas setempat dan minta surat pengantar Pendaftaran BPJS sebagai peserta PBI yang dimana untuk mendapatkan kartu KIS nantinya.
- Setelah dokumen semuanya lengkap, maka silahkan sobat pergi ke Kantor BPJS Kesehatan dan kemudian ikuti petunjuk dan aturan/arahan dari pihak BPJS Kesehatan.
Itulah artikel Cara Membuat Kartu Kis yang bisa sobat lakukan untuk mendapatkan Kartu KIS. Semoga artikel kali ini dapat membantu dan bermanfaat buat sobat semuanya.
Selamat Mencoba!!
0 komentar